Polres Tanah Karo Tangkap Lagi Sindikat Pencurian Sepeda Motor, Tiga Pelaku ditetapkan Tersangka

Polres Tanah Karo Tangkap Lagi Sindikat Pencurian Sepeda Motor, Tiga Pelaku ditetapkan Tersangka

Karo – Polres Tanah Karo berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya dengan menangkap tiga tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus curanmor yang baru saja dirilis terkahir dengan 6 tersangka.

Kasus ini kemudian mengarah ke pengungkapan yang lain, setelah aparat kepolisian Polsek Berastagi melakukan serangkaian penyelidikan intens yang berujung pada penangkapan para pelaku di Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Rabu(25/9/2024).

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, menyebutkan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Kamis(04/7/2024), sekitar pukul 18.50 WIB di Gang Vanlet, Jalan Gundaling, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi. Korban, Sudariani(46), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di samping kedai kopi ONO.

“Tim kami dari Unit Reskrim Polsek Berastagi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan pada 25 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, dua tersangka berhasil ditangkap di Sidikalang, Kabupaten Dairi. Kedua pelaku adalah ES(54) dan JG(26),”ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan kemudian menjualnya kepada RP alias Nainggolan(46), warga Jalan Panji, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, yang berperan sebagai penadah. Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi segera melakukan pengembangan dan menangkap RP alias Nainggolan di lokasi yang sama.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 2957 SAF, beserta kunci asli dan dokumen sepeda motor. Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Berastagi untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Eko Yulianto.

Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan pencurian ini. “Kami akan memeriksa saksibsaksi dan tersangka lebih lanjut, serta melakukan gelar perkara. Semua barang bukti telah disita dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah proses hukum selesai,” jelasnya.

AKBP Eko Yulianto juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan keamanan kendaraan mereka, terutama saat diparkir di tempat-tempat umum. “Kami akan terus berupaya memberantas kejahatan seperti ini agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman,” tutupnya.

Polres Tanah Karo memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *