Polsek Tigapanah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Bedak Ginting

Polsek Tigapanah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Bedak Ginting

Karo – Atas laporan korban, Bedak Ginting (72), warga Desa Suka Mbayak, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Polsek Tigapanah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah korban.

Kejadian ini diketahui terjadi pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 18.00 WIB saat korban dan istrinya kembali ke rumah mereka setelah bepergian selama beberapa hari.

Korban menceritakan bahwa ketika memasuki rumahnya, ia mendapati lampu sudah menyala dan barang barang di dalam rumah berantakan. Di kamar tidurnya, korban menyadari bahwa beberapa barang berharga miliknya hilang, termasuk uang logam dalam dua kantong plastik, cincin swasa seberat 6,6 gram, serta dua bilah pisau. Korban juga melihat bahwa pintu rumahnya dalam kondisi bekas dicongkel.

Segera setelah menerima laporan, Polsek Tigapanah langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pelaku dan mengungkap kasus tersebut.

Hingga pada Jumat(1/11/2024) pagi, tim Unit Reskrim Polsek Tigapanah melakukan penangkapan terhadap tersangka, GMG(35), di rumahnya, masih satu desa dengan korban.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti milik korban, yaitu pisau tumbuk lada dan pisau sangkur yang disembunyikan di balik dinding triplek di kamar tersangka. Barang bukti lainnya, seperti pakaian dan sandal yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, juga turut diamankan.

“Jadi saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa pisau tumbuk lada dan pisau sangkur milik korban yang disembunyikan di balik dinding triplek kamar tersangka”, kata Kapolres.

Kapolres mengapresiasi kecepatan dan ketelitian tim Polsek Tigapanah dalam menangani kasus ini. Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian barang milik korban telah dijualnya untuk keperluan sehari hari.

“Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tambah Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tigapanah untuk proses hukum lebih lanjut.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *