Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk di Batu Karang, Polisi Amankan Barang Bukti Shabu dan Timbangan Digital
Karo – Pria berinisial LOS(31), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, kembali berurusan dengan hukum usai tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Kamis(17/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di teras sebuah kedai kopi di Desa Batu Karang.
LOS, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, tidak berkutik saat petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket plastik berisi kristal putih diduga shabu dengan berat netto 0,20 gram, satu ball plastik klip merah, dua pipet runcing, satu timbangan digital warna hitam serta dua kotak rokok dan sepotong tisu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit HP Samsung warna silver milik tersangka.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya, Kamis(24/4/2025) di Mapolres Tanah Karo.
AKBP Eko Yulianto menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka. “Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Langkah lanjutan adalah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk ikut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro