Polres Tanah Karo Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Desa Aek Popo

Karo – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial JH(24), warga Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, ditangkap saat berada di rumah temannya di Desa Aek Popo, Kecamatan Merek, pada Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. melalui keterangan resminya menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

 

“Tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial JH. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Kapolres, Rabu(10/8) pagi di Mapolres.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat netto 0,68 gram, 1 ball plastik klip berles merah, 1 buah pipet sebagai sekop, 1 tas sandang warna merah, 1 unit timbangan elektrik, serta 1 unit handphone merk Vivo warna biru.

 

Usai penangkapan, tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Kapolres menegaskan bahwa Polres Tanah Karo akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan,” tegasnya.

 

#polrestanahkaro

#kapolrestanahkaro

#humaspolrestanahkaro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *