lll Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Perjudian di Kejari Karo – TRI BRATA NEWS TANAH KARO

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Perjudian di Kejari Karo

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Perjudian di Kejari Karo

Karo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di lapangan Kejari Karo, Kabanjahe, Kamis(18/09/2024). Acara dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan aman dan lancar.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, termasuk Kajari Karo Darwis Burhansyah, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., yang mewakili Kapolres Tanah Karo, perwakilan dari Pengadilan Negeri Kabanjahe, perwakilan dari BNNK Karo, serta para Kasi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo. Acara ini juga diliput oleh sejumlah media.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, sejumlah perkara dari berbagai kasus turut dimusnahkan. “Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 32 perkara narkotika jenis sabu dengan berat total 175,38 gram, 21 perkara narkotika jenis ganja dengan berat total 3.509,65 gram dan 99 batang, serta satu perkara narkotika jenis ekstasi dengan berat 3,2 gram,” jelas AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H. Selain itu, terdapat delapan perkara perjudian dan 16 perkara pidana umum lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan dua metode. Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan menggunakan blender, sedangkan ganja dan barang bukti dari tindak pidana umum lainnya dibakar hingga habis.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami bersama Kejari Karo untuk memastikan barang bukti dari kasus kasus yang sudah inkracht tidak disalahgunakan lagi dan memberikan efek jera bagi para pelaku,” tambah AKP Harjuna Bangun.

Kegiatan ini berakhir pada pukul 11.00 WIB dan berjalan dengan tertib, aman, serta terkendali.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *