Dua Warga Tigabinanga Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Diduga Edarkan Sabu

Karo – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dua pria berinisial ES (40) dan RM (37), keduanya warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, ditangkap saat berada di sebuah gubuk di desa setempat pada Senin (08/09/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di Desa Kuta Bangun. “Personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berikut barang bukti narkotika,” ujarnya, Sabtu(13/9) pagi di Mapolres.

 

Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, serta sekitar gubuk, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:l 6 paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 2,89 gram, 1 buah kaca pirex dengan sisa bakaran diduga sabu seberat brutto 1,77 gram, 1 timbangan elektrik warna silver kombinasi hitam, 1 pipet plastik ujung runcing sebagai sekop, Uang tunai Rp296.000, 10 bal plastik klip berles merah kosong, 5 buah kaca pirex baru terpasang kompeng, 1 plastik assoy warna hijau dan 1 unit handphone Android merek Redmi warna hitam.

 

Kapolres menegaskan, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelasnya.

 

Polres Tanah Karo terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari narkotika.

 

#polrestanahkaro

#kapolrestanahkaro

#humaspolresranahkaro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *