Kantongi 2 Paket Sabu, Dido Diringkus Satnarkoba Polres Tanah Karo

Kantongi 2 Paket Sabu, Dido Diringkus Satnarkoba Polres Tanah Karo

Karo – Satnarkoba berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Simpang Sumbul, tepatnya dj pinggir jalan. Jamin Ginting Kec. Kabanjahe Kab. Karo. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, sekira Pukul 17.00 WIB, dengan 1 orang tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing, S.H, saat dikonfirmasi mengatakan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang laki laki inisial N(43) alias Dido, warga Desa Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.

“Awalnya ada kita terima informasi adanya seorang yang akan mengedarkan sabu di sekitaran Desa Sumbul, dan langsung kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil kita ungkap dan menangkap Dido Selasa(27/02) kemarin”, kata Kasat, Rabu(13/03/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Pada saat penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Dido dan menemukan didalam kantung celananya, 2 (dua) paket plastik bening berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan Netto 8,74 ( Delapan koma Tujuh Empat) gram, yang
di dalam 1 (satu) buah potongan plastik assoi warna putih sebagai pembungkus.

“Diakui Dido bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu yang rencananya akan dijualnya. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Dido juga sudah di tahan di RTP Mapolrs Tanah Karo”, tambah Kasat.

Terkait dari mana asal kepemilikan 2 paket sabu tersebut, Kasat menambahkan pihaknya akan terus mendalami kasusnya sehingga terungkap sampai ke atasnya. Hal tersebut merupakan komitmen Polres Tanah Karo khususnya Satnarkoba dalam upaya memberantasn peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.

Sementara untuk tersangka Dido, ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jadi Dido kita kenakan melanggar pasal pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *