Kapolres Tanah Karo Hadiri Rapat Paripurna di DPRD Karo

Kapolres Tanah Karo Hadiri Rapat Paripurna di DPRD Karo

 

Karo – DPRD Karo menggelar rapat paripurna untuk membahas berbagai rencana pembangunan di Kabupaten Karo, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (27/05/2024) pukul 16.00 WIB. Pada rapat paripurna ini, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman turut hadir sebagai tamu undangan.

Pada rapat tersebut berisikan beberapa agenda, mulai dari penyampaian rekomendasi gabungan Komisi DPRD Karo atas LKPJ Bupati Karo tahun 2023. Kemudian penyampaian pendapat Bupati Karo yang dibacakan oleh Wakil Bupati Karo tentang Pemkab akan memasukkan rekomendasi gabungan Komisi DPRD Karo ke dalam perbaikan bijak strategi Pemkab Karo dan memasukkannya ke dalam APBD Pemkab Karo pada tahun yang akan datang.

 

Selanjutnya, penyampaian nota penjelasan DPRD Kabupaten Karo atas Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda Penanggulangan HIV dan AIDS. Penyampaian nota penjelasan Bupati Karo atas Ranperda Kabupaten Karo tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2023-2043.

 

Penyampaian Laporan Rapat Panitia Khusus DPRD Karo. Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Persetujuan Bersama Bupati Karo dan DPRD Karo berkenaan dengan Ranperda Kab. Karo ttg Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda ttg Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, hingga penyampaian pendapat akhir Bupati Karo.*

 

Pada rapat paripurna ini, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, para Wakil Ketua DPRD Karo, para Ketua Fraksi Fraksi DPRD Karo, para Anggota DPRD Karo sebanyak 20 Orang, perwakilan dari Kodim 0205/TK. Para Asisten Pemkab Karo, ara OPD Pemkab Karo, dan para Camat se Kabupaten Karo.

 

Pada rapat tersebut, juga berisikan penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Karo oleh Para Ketua Fraksi, selanjutnya penyampaian laporan rapat gabungan Komisi DPRD Karo oleh Firman Firdaus Sitepu, S.E.

 

Kemudian pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama Bupati Karo dan DPRD Karo berkenan dengan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda ttg Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS. Serta penyampaian pendapat akhir Bupati Karo.

 

Dimana, dari rapat tersebut telah menghasilkan pengesahan draft Ranperda APBD Karo selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Karo tahun 2024 dan telah ditetapkan dalam APBD tahun 2025.

 

#polrestanahkaro

#kapolrestanahkaro

#humaspolrestanahkaro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *