Kurang Dari 24 Jam, Polsek Simpang Empat Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Puncak Gundaling

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Simpang Empat Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Puncak Gundaling

Karo – Menerima informasi adanya kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Puncak Bukit Gundaling, tepatnya di Dekat Retribusi Parkir Desa Gongsol Kec. Merdeka Kab. Karo, Sabtu(10/02/2024) sekira pukul 01.15 WIB, Polsek Simpang Empat langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Dedy Syahputra Ginting, menjelaskan pencurian dengan kekerasan tersebut dialami oleh korban Ahmad Ahda Nasution(20), Warga Kodya Medan.

“Setelah kita terima informasi, langsung kita lakukan penyelidikan dan berhasil kita identifikasi dan berhasil menangkap tiga pelaku kurang dari 24 jam”, kata AKP Dedy.

Dari keterengan saksi, kata Kapolsek, peristiwa yang dialami korban, bermula saat korban, pada Sabtu(10/02) kemarin sekira pukul 01.15 wib, korban bersama sama dengan temannya baru melaksanakan kegiatan pramuka dan istirahat di puncak Gundaling Desa Gongsol.

Kemudian datang 2 (dua) orang laki laki yang tidak dikenal yang mengaku sebagai pendata pengunjung di puncak Gundaling dan mengajak korban ke Pos Retribusi puncak Gundaling dan merampas HP Samsung A34 5G warna Silver milik Korban dan pelaku langsung tancap gas dengan sepeda motor.

Akibat dari hal tersebut, korban terseret hingga 10 (sepuluh) meter, yang mengakibatkan korban mengalami patah tulang di bahu sebelah kiri.

“Mengetahui kejadian tersebut, Polsekta Berastagi langsung membawa korban ke Rumah Sakit Amanda Berastagi dan kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Efarina Berastagi. Sampai saat ini korban masih dalam tahap perawatan di rumah sakit Etaham Berastagi”, jelasnya.

Hasil penyelidikan, ditambahkan Kapolsek Simpang Empat, malamnya sekira pukul 20.30 WIB, pihaknya mengidentifikasi salah satu pelaku yang diketahui bernama inisial HT(27) warga Desa Rumah Berastagi Gg. Pertanian Kec. Berastagi dan melakukan penangkapan di salah satu warner di Jalan Trimurti Berastagi.

“Bekerja sama dengan Polsekta Berastagi, HT berhasil kita amankan di Jalan Tri Murti tepatnya diwarnet Sinisuka dan langsung kita kembangkan lagi hingga kita ketahui dua pelaku lain”, tambah Dedy.

Dua pelaku lain yakni ANSP(28), warga Jalan Trimurti Gang Tingkat Lima Kec. Berastagi dan RMPG(25), warga Desa Gongsol Kec. Merdeka, yang juga berhasil diamankan setengah jam kemudian, di Jalan Trimurti Gang Tingkat Lima.

Turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna putih yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.

“Saat ini ketiga pelaku sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam pasal 365 ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara”, tutup AKP Dedy.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *