Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Berastagi, 36 Adegan Diperagakan

Berastagi, Karo – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Lina Abrina br Simanjuntak (46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, yang terjadi di kawasan Pajak Buah Berastagi pada Minggu (24/8/2025).

Rekonstruksi digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di kios milik warga bernama Mak Ika di Jalan Kantor Camat, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, pada Selasa(15/9/2025).

 

Sebanyak 36 adegan diperagakan langsung oleh tersangka WSS (26), warga Kabupaten Samosir, dengan menggunakan pemeran pengganti untuk korban dan empat orang saksi. Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres Tanah Karo dan Polsek Berastagi guna memastikan jalannya proses hukum berjalan aman dan lancar.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Tanah Karo Kompol Gering Damanik, S.H., Kabag Ops Kompol Eddy Sudrajat, S.H., Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Iptu Eriks Raydikson, S.T., serta Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H.. Rekonstruksi juga disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina Panggabean, S.H, dan tim dari Kejaksaan Negeri Kabanjahe serta pengacara tersangka Faudu Halawa, S.H.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Mtr. Opsla, melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H, yang memimpin jalannya Rekonstruksi, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini penting dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas terkait kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.

 

“Sebanyak 36 adegan diperagakan tersangka. Ini menjadi bagian dari proses penyidikan, agar terlihat runtutan kejadian secara detail dan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi JPU dalam proses persidangan nanti,” ujar Kapolsek.

 

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan bagaimana dirinya mendatangi kios korban, melakukan tindak penganiayaan hingga akhirnya korban meninggal dunia. Beberapa barang bukti yang sebelumnya telah diamankan, seperti pecahan keranjang plastik dan sebilah pisau dapur, juga ditunjukkan kembali untuk menguatkan adegan.

 

Kapolsek menambahkan, pihaknya bersama Kejaksaan akan terus berkoordinasi agar proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan.

 

“Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Berastagi, berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Tersangka akan dijerat Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman 1maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.

 

Melalui rekonstruksi ini, diharapkan dapat memperkuat alat bukti dan menjadi acuan bagi penegakan hukum selanjutnya.

 

#polrestanahkaro

#humaspolrestanahkaro

#kapolrestanahkaro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *