Polres Tanah Karo Rilis Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Polres Tanah Karo Rilis Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Karo – Polres Tanah Karo melakukan press release terhadap pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan. Kegiatan ini digelar di Aula Satreskrim Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (24/06/2024).

Dalam press release tadi, dipimpin langsung oleh PLH Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, S.I.K, M.H, dengan didampingi oleh KBO Satreskrim Polres Tanah Karo Iptu Togu Siahaan dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni br Ginting.

Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan pelaku dalam kasus ini, ialah NBS (39), warga Kec. Mardingding. Dilanjutkannya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan yang dilakukan oleh pihak keluarga yang mengetahui tindakan yang dilakukannya terhadap salah satu anak dari pelaku. Dari hasil pemeriksaan, adapun yang menjadi korban dari perbuatan pelaku yaitu anak tirinya yang berusia 14 tahun, yang dilakukan pelaku di rumahnya di Kec. Kabanjahe.

“Hari ini kita merilis kasus tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun,” kata PLH Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, didapatkan informasi dari pelaku jika dirinya sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2021 lalu. Saat melakukan aksinya, pelaku sempat menekan korban jika korban berani melaporkan tindakan tersebut maka pelaku akan mengulangi aksinya.

“Ada juga pelaku menekan korban, kalau memberitahukan aksinya tersebut, maka pelaku akan kembali melakukan hal yang sangat tidak dibenarkan tersebut kepadanya”, katanya.

Pelaku diamankan siang tadi, Kamis (24/06/2024) sekira pukul 13.13 WIB, di JL. Veteran, depan gereja GBKP Kota Kabanjahe, tepatnya di stasiun mobil angkutan umum KT (Karya Transport).

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di RTP Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dari undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dari undang-undang tersebut, pelaku akan dijerat hukuman kurungan penjara selama maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Terkait kasus yang sedang ditangani ini, PLH. Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak anak mereka dari ancaman kejahatan seksual.

“Kami mengharapkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menekankan pentingnya peran orang tua dan keluarga dalam memberikan edukasi, mengenai kekerasan seksual kepada anak anak, agar mereka berani melaporkan jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *