Polres Tanah Karo Tegaskan: BBM Subsidi Hanya untuk Masyarakat yang Berhak, Pengusaha Jangan Ambil Hak Rakyat Kecil
Karo — Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam mengawasi pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan para pengusaha maupun pelaku usaha besar.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., menyampaikan peringatan keras kepada para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan fasilitas subsidi negara demi keuntungan pribadi.
“BBM subsidi diberikan oleh negara untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Jika ada pengusaha atau oknum yang sengaja membeli atau menimbun BBM subsidi untuk kepentingan komersial, maka itu jelas pelanggaran hukum dan akan kami tindak tegas,” ujar AKP Rasmaju Tarigan.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pemantauan di sejumlah SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Tanah Karo, termasuk melakukan penyelidikan terhadap indikasi penyelewengan BBM subsidi.
Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi, baik oleh perorangan maupun korporasi. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau WhatsApp Polres Tanah Karo di nomor 081396049200.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil. Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Mari kita jaga bersama agar bantuan dari negara ini benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak,” tegas Kasat Reskrim.
Dengan pengawasan dan kepedulian bersama, diharapkan distribusi BBM subsidi di Kabupaten Karo dapat berjalan adil dan tepat sasaran.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro