Polsek Mardingding Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Polsek Mardingding Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Karo – Polsek Mardinding menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice. Peristiwa pidana penganiayaan tersebut dialami korban sekaligus pelapor Roy Fiki Sembiring(30), warga Desa Rambah Tampu Kec. Lau Baleng, pada Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / I / 2024 / SU / RES T.KARO / SEK DINGDING, tanggal 22 Januari 2024, Perkara Tindak Pidana Penganiayaan, yang terjadi pada Minggu(21/01) di Desa Rambah Tampu, yang dilakukan Rencana Ginting(55) dan Lois Pilkada Ginting(16), yang juga Desa Rambah Tampu.

Penyelesaian perkara secara restorative justice tersebut, dilaksanakan di Mapolsek Mardinding, Selasa(06/02/2024).

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kapolsek Mardinding AKP D. Tambunan, S.H, menjelaskan, restorative justice tersebut, dilaksanakan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif”, lanjutnya.

Lanjut lagi, penyelesaian perkara secara restorative justice dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.

Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya serta dihadiri Kepala Desa Rambah Tampu Arianto Perangin Angin.

“Jadi para pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan, sehingga perkara ini diselesaikan melalui keadilan restorativ”, kata Kapolsek.

Kades Rambah Tampu saat proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Mardingding yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga Desa Rambah Tampu melalui Restorative Justice,” tuturnya.

Hal serupa dikatakan kedua belah pihak yang telah berdamai, keduanya mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan Polsek Mardingding.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *