Polsek Munthe Sosialisasikan Undang Undang Perlindungan Perempuan Dan Anak di Desa Sukarame

Karo – Dalam rangka memberikan edukasi hukum, Polsek Munthe melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan ini dilaksanakan di Jambur/Losd Desa Sukarame Kec Munte Kab. Karo, Kamis(24/11/2023) pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kapolsek Munthe AKP Jokner Malau, yang turun langsung memberikan sosialisasi mengatakan, sosialisasi sangat penting dilakukan untuk memberikan wawasan dan edukasi hukum kepada perangkat desa dan warganya. Selain untuk mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, sosialisasi juga merupakan bentuk pelayanan Polri dalam mencerdaskan masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Kapolsek menggaris bawahi pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dikatakan Kapolsek, meskipun undang undang telah mengatur perlindungan terhadap semua warga negara, namun perempuan dan anak sangat perlu diberikan perhatian ekstra.

“Karena mereka, perempuan dan anak dianggap sebagai makhluk yang rawan karena faktor fisik, mental, ekonomi, dan pertahanan diri yang rentan terhadap kekerasan”, katanya.

Dilanjutkan Kapolsek, perlindungan terhadap perempuan dan anak diatur dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Melalui giat ini Polsek Munthe mendorong masyarakat yang ada di Kecamatan Munthe khususnya Desa Sukarame, untuk dapat mewujudkan dan memastikan keamanan dan keselamatan perempuan dan anak di desanya.

Kapolsek menambahkan, sosialisasi seperti ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami isu isu yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, serta menggugah kesadaran untuk memastikan keamanan mereka di tengah masyarakat.

“Melaui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat terciptanya lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak di Kecamatan Munthe, khususnya Desa Sukarame”, pungkas Kapolsek.

Tak lupa, Kapolsek juga menekankan pentinganya menjaga kerukunan hidup bertetangga dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, mengingat sebentar lagi akan memasuki masa pemilu 2024.

“Kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana kamtibmas tetap kondusif, jelang pemilu 2024, mari kita tingkatkan toleransi rasa persatuan dan kesatuan, walaupun berbeda pilihan Politik, tetap laksanakan pesta demokrasi ini dengan aman damai dan sejuk”, pesan Kapolsek.

Pada giat tersebut turut dihadiri Camat Munte yangdiwakili sekcam Munte Deni Saragih, Danramil Munte diwakili oleh Babinsa Petu P. Pasaribu, Komnas Perlindungan Anak dan perempuan Kab Karo Burhan Arif Sembiring dan Kades Sukarame, Perangkat Desa, BPBD dan Tokoh masyarakat, pemuda, agama Desa Sukarame.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *