Polsek Munthe Tingkatkan Sambang Imbau Masyarakat Hindari Perjudian  

Polsek Munthe Tingkatkan Sambang Imbau Masyarakat Hindari Perjudian

 

Karo – Polres Tanah Karo melalui Polsek Munte gencar laksanakan giat sambang untuk cooling system, mengajak masyarakat untuk hindari kegiatan perjudian.

Sambang ini dilakukan dengan turun langsung ke lapangan menemui langsung lapisan masyarakat dan melaksanakan dialogis, yang dilaksanakan oleh Kanit Binmas Iptu R. Marbun, di Desa Bandar Meriah Kec. Munte Kab. Karo, Rabu(01/04/2024).

 

Dalam kesempatan tersebut, Iptu R. Marbun mengajak masyarakat agar tidak melakukan perbuatan perjudian yang merupakan bentuk salah satu penyakit masyarakat.

 

“Bahwa para pelaku judi akan dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda 25 juta rupiah”, kata Iptu R. Marbun.

 

Dilanjutkannya, bahwa imbauan ini dilaksanakan dalam upaya preemtif, guna menghindari segala bentuk perjudian demi terciptanya kondusifitas kamtibmas diwilayah hukum Polsek Munte.

 

“Salah satu potensi timbulnya gangguan keamanan dipengaruhi oleh adanya aktifitas perjudian, apalagi yang marak terjadi akibat adanya judi online sehingga masyarakat lebih leluasa mengaksesnya melalui jaringan internet”, ungkapnya.

 

Disamping itu, ia juga mengatakan, Polsek Munte melalui Bhabibkamtibmas, akan terus melakukan monitoring diwilayahnya terkait segala bentuk aktifitas perjudian.

 

“Kami akan secara insentif melakukan monitoring terkait adanya aktifitas perjudian, dan tidak segan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku”, pungkasnya

 

#polrestanahkaro

#kapolrestanahkaro

#humaspolrestanahkaro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *