Polsek Simpang Empat Amakan Tiga Pelaku Pencurian Alat Pertanian

Polsek Simpang Empat Amakan Tiga Pelaku Pencurian Alat Pertanian

Karo – Polsek Simpang Empat mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencucian yang terjadi di Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Rabu(05/06/2024). Atas laporan tersebut, Kapolsek Simpang Empat AKP Dedy S Ginting langsung mengerahkan personelnya untuk mengecek langsung ke lokasi jadian.

Setibanya di lokasi kejadian, benar ditemukan adanya tiga orang pria yang dilaporkan sebagai pelaku pencurian peralatan pertanian tersebut. Ketiga pelaku yang telah diamankan tersebut, berinisial RBS 30 tahun, warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, JS 40 tahun warga Kota Pematang Siantar, dan KS 25 tahun warga Kecamatan Panai Tongah, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan pengakuan dari saksi-saksi di lapangan, kejadian pencurian yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi pada Rabu (05/06/2024) pukul 03.00 WIB. Pencurian yang dilakukan oleh para pelaku, terjadi di Perladangan Lau Jambu Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, milik Maklum Ginting Saragih.

“Benar kita tadi menerima laporan adanya aksi pencurian yang terjadi di Perladangan Lau Jambu Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, yang terjadi pada dini hari tadi,” Kata Kapolsek.

Berdasarkan keterangan salah satu pelaku RBS bahwa ianya mengajak kedua pelaku untuk melakukan pencurian di TKP dan selanjutnya JS mengatakan kepada toke pemilik mobil ada borongan ke Tanah Karo. Sekira pukul 00.15 Wib, ketiga tersangka tiba di TKP dan mengambil alat alat pertanian dan dimasukkan di dalam kendaraan.

Pukul 03.00 wib, Setelah selesai melakukan aksinya ke tiga pelaku tersebut keluar dari TKP menuju Desa Lingga Julu namun melihat adanya portal pos siskamling, Ketiga pelaku memundurkan kendaraan dengan maksud memutar arah namun diketahui oleh para saksi dan di interogasi dan di lihat kedalam mopen tersebut ada barang barang pertanian dan curiga hasil kejahatan.

Selanjutnya petugas jaga malam sempat membawa ketiga tersangka ke desa Gongsol untuk mempertemukan pelaku dengan pemilik di ladang dan dibawa ke Desa Jaranguda ke rumah salah satu pelaku dan selanjutnya kembali membawa ke Poskamling dan melaporkan kepada pemerintahan desa lingga julu.

Pukul 06.30 wib, Personil Simpang Empat tiba di TKP dan mengevakuasi TSK dan barang Bukti ke Polsek Simpang Empat.

Pukul 07.30 wib, korban mendapat kabar dari warga lingga julu bahwa alat alat pertanian milik korban telah dicuri oleh pencuri yang diamankan warga dan sesampainya di TKP korban membenarkan barang barang tersebut adalah milik korban.

“Setelah mendapatkan informasi dari para saksi dan kita temukan pelaku beserta barang bukti, para pelaku selanjutnya kita amankan ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Katanya.

Dari lokasi kejadian, ditemukan barang bukti berupa satu unit Mopen Koperasi Beringin type Grand Max Nopol BK 1917 WS, dua unit mesin jetor mini (tangan) merek Shinsagea 800A dan Rover 750, satu unit mesin pompa merk Robin 5.0 EY 20-3. Selanjutnya satu unit mesin pompa merk C Korea (rusak), dua unit beko merk Artco warna merah, satu gulung selang air (±100 meter), dan satu buah cangkul.

Berdasarkan pengakuan dari korban, atas aksi pencurian tersebut dirinya mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai 15.000.000. Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan personel Polsek Simpang Empat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *