Polsek Tigabinanga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Kuta Mbaru Punti

Polsek Tigabinanga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Kuta Mbaru Punti

Karo – Polsek Tigabinanga telah mengamankan pelaku kasus pencurian di Desa Kuta Mbaru Punti, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo. Pelaku berinisial FS(23), petani asal desa yang sama, sebelumnya diamankan oleh warga setempat setelah melakukan pencurian di kedai kopi milik korban, Ari Lovi Sitepu (34), petani.

Kejadian bermula saat korban terbangun sekitar pukul 07.00 WIB dan mendapati laci tempat menyimpan uang hasil penjualan di kedai kopinya telah terbuka, serta uang di dalamnya hilang. Selain itu, jendela belakang kedai ditemukan rusak dan terbuka. Korban segera menyadari bahwa kedainya telah dibongkar oleh pencuri.

Sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapatkan informasi dari warga bahwa seorang pencuri telah ditangkap dan dipukuli oleh masyarakat. Setelah mendatangi lokasi, korban mengenali pelaku sebagai FS, seorang yang sudah dikenalnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan telah mengambil uang sebesar Rp540.000 serta dua bungkus rokok merek Evoluxion dari laci kedai kopi milik korban. Pelaku juga mengaku mencuri satu unit handphone merek Oppo warna biru dari rumah warga lain, Diki Noveri Sinulingga (34), yang juga merupakan saksi dalam kasus ini.

Kepala desa setempat segera menghubungi Polsek Tigabinanga untuk melaporkan kejadian tersebut. Anggota Polsek Tigabinanga yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Solo Bangun langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, polisi segera mengamankan pelaku beserta barang bukti yang terdiri dari satu unit handphone Oppo warna biru, uang tunai Rp540.000, dan satu tas ransel hitam merek Virtago.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.700.000. Pelaku, yang menderita luka akibat dipukuli warga, segera dibawa ke Polsek Tigabinanga untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku juga mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Tigabinanga.

Kapolsek Tigabinanga, Iptu Solo Bangun, menyatakan bahwa langkah langkah hukum telah diambil, termasuk pemeriksaan saksi saksi dan pengamanan barang bukti. “Kami telah melakukan cek TKP, mencatat dan memeriksa saksi saksi, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melanjutkan proses penyelidikan,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, “Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Tigabinanga dan akan diproses lebih lanjut dengan dipersangkakan melanggar pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.”

Polres Tanah Karo khususnya Polsek Tigabinanga, juga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *