Polsek Tigabinanga Tangkap Pelaku Pencurian di Pajak Tigabinanga

Karo – Polsek Tigabinanga berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang terjadi di Pajak Tigabinanga, pada Selasa(14/11/2023). Berdasarkan laporan dari korban Suheppi Br Sembiring(52), warga Desa Tanjung Mbelang Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, dirinya mengaku kehilangan barang berharga miliknya di kios miliknya.

Atas kehilangan ini, Suheppi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigabinanga dengan membuat laporan dengan nomor LP/B/22/XI/2023/SPKT/POLSEK TIGABINANGA/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT, 14 Nopember 2023. Kapolsek Tigabinanga, AKP Idem Sitepu, S.H, M.H, mengatakan atas laporan ini pihaknya langsung melakukan pengembangan.

 

“Kemarin kita dapatkan laporan dari pedagang di Pasar Tigabinanga yang menjadi korban pencurian, sehingga kita lakukan pengembangan,” Kata Kapolsek.

 

Dari hasi cek tkp, pemeriksaan beberapa saksi dan pelacakan terhadap handphone milik korban, pada Rabu (22/11/2023), sekira pukul 19.30 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa handphone milik korban, dari hasil pelacakkan, berada Jalan Rakoetta Brahmana Gg. Serba sama motor Kel. Tigabinanga Kec. Tigabinanga, yang setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui pelaku adalah seorang wanita inisial N(38), kelahiran Bandar Lampung, yang tinggal di Jalan Rakoetta Brahmana Gg. Serba sama motor.

 

Selanjutnya Personil Polsek Tigabinanga berangkat menuju ke rumah yang diduga pelaku pencurian dan menemukan pelaku beserta barang bukti handphpne milik korban yang dicurinya.

 

“Atas temuan tersebut, langsung kita bawa N beserta barang bukti ke Polsek Tigabinanga, guna untuk di peroses penyidikan lebih lanjut,” Kata Kapolsek.

 

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya dan dia melakukan pencurian milik korban berupa satu buah tas sandang warna hitam yg berisikan satu buah KTP , satu buah Kartu BPJS, satu buah ATM BRI, satu buah HP merek OPPO A77s warna silper dan uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

 

“Saat ini N sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam kasus pencurian sesuai pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tutup Kapolsek.

 

#polrestanahkaro

#kapolrestanahkaro

#humaspolrestanahkaro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *