Sat Reskrim Polres Tanah Karo Cepat Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Berastagi
Kabanjahe, Karo – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) yang terjadi di wilayah Berastagi. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti.
Kedua tersangka masing masing berinisial AG (24), warga Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, dan RS (50), warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka. Mereka ditangkap pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 13.15 WIB di kawasan Pajak Roga, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda NF100D (Supra X) warna hitam, yang merupakan milik korban Rejeki Sitepu.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang diparkir di belakang rumah orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapat informasi keberadaan para pelaku di sekitar Pajak Roga.
“Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., bersama unit Reskrim Polsek Berastagi, segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu(16/8) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Kedua tersangka kini telah dibawa ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai pasal 363 KUHPidana ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Sebagai langkah pencegahan, AKP Eriks Raydikson Nainggolan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati hati dalam memarkirkan kendaraan bermotor.
“Kami sarankan agar masyarakat memasang kunci ganda atau pengaman tambahan agar kendaraan tidak mudah dicuri,” tegasnya.
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro