Satnarkoba Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Edar Gelap Narkotika Ganja di Berastagi

Satnarkoba Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Edar Gelap Narkotika Ganja di Berastagi

Karo – Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kab. Karo. Pengungkapan ini dilaksanakan pada Rabu(01/05/2024) lalu, dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak dua tersangka.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H, mengungkapkan pihaknya pada Rabu(01/05) kemarin, menerima adanya laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang mengedarkan ganja di salah satu bengkel di Desa Rumah Berastagi.

“Jadi kemarin ada kita terima informasi tentang adanya diduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja di Desa Rumah Berastagi dan langsung kita tindak lanjut dan berhasil mengamankan seorang tersangka”, kata Kasat.

Ditambahkan Kasat, tersangka tersebut ialah SKM(49), warga Kec. Berastagi. Dimana, saat diamankan di salah satu bengkel di JL. Jamin Ginting Desa Rumah Berastagi pada pukul 17.30 WIB, turut ditemukan dengan barang bukti berupa 8 (delapan) Amp narkotika jenis ganja setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 10,1 (sepuluh koma satu) gram yang tersimpan didalam 1 (satu) kotak bungkus rokok merk Gudang Garam yang dikantunginya dalam jaket hitam yang dikenakannya dan juga 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam serta Uang Tunai Rp. 30 ribu.

“Tidak sampai disitu, tim kami juga melakukan pengembangan selanjutnya dan berhasil lagi menangkap seorang tersangka lain”, tambah Kasat.

Dari hasil pengembangan, pukul 18.00 WIB, pihaknya mengamankan SWD(53), warga Kec. Kabanjahe, di salah satu kedai kopi di Desa Rumah Berastagi. Dalam penangkapan terhadap SWD, juga berhasil diamankan barang bukti 7 (tujuh) Amp narkotika jenis ganja setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 8,6 (Delapan koma enam) gram yang disimpan didalam 1 (satu) buah plastik asoy warna hijau dan juga 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam serts Uang Tunai Rp. 100 ribu.

“Keduanya tidak bisa berkelit dan dengan adanya barang bukti yang kami temukan, mereka mengaku telah melakukan edar gelap narkotika jenis ganja”, kata Kasat Narkoba.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut

“Dalam peyidikannya, keduanya kami diterapkan pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat Narkoba.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *