Karo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Seorang pria berinisial RDB (25), petani asal Desa Nangbelawan, ditangkap petugas di rumah kontrakannya pada Selasa (30/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui keterangannya menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait dugaan peredaran narkotika di sekitar lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti ganja siap edar.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus besar ganja kering seberat netto 190 gram, 19 amp ganja kering dengan total berat 27,19 gram, 13 lembar potongan kertas koran, uang tunai Rp20.000, satu tas selempang hitam, serta 1 unit handphone Android merk Infinix,” jelas Kapolres, Kamis(2/10) pagi di Mapolres.
Saat diinterogasi, RDB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Karo. “Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Kami akan tindak tegas setiap pelaku demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RDB dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro